Nasional, Bandung - Jaksa Penuntut Umum akan menimbang untuk menghadirkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dijadikan saksi pada sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Buni Yani.

"Ada kemungkinan dihadirkan. Sesuai dengan kebutuhan persidangan untuk pembuktian. Nanti majelis putuskan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwarudin saat ditemui selepas pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca : Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

Kendati demikian, JPU belum memastikan kapan Ahok akan bersaksi pada persidangan Buni Yani itu. Total saksi yang akan dihadirkan jaksa pada persidangan berjumlah 17 orang. "Termasuk kami akan hadirkan saksi ahli dari ahli IT," katanya.

Hakim Menolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Bakal Dilanjutkan

Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

Atas perbuatannya, Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Ahok tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

IQBAL T. LAZUARDI S