Nasional, Jakarta - Terdakwa korupsi e-KTP Irman tampak bugar saat mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Pada Senin lalu, sidang pledoi kasus e-KTP terpaksa ditunda lantaran Irman sakit muntaber.

"Alhamdulillah sekarang sudah fit dan kuat," kata Irman sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca:
E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator


Irman mengatakan ia tak tahu persis apa penyebab ia bisa terserang penyakit pencernaan pada pekan lalu. Ia menuturkan, selama ini tidak pernah mengalami gangguan pencernaan. "Terakhir mungkin lima tahun yang lalu," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Sebelum sakit, Irman mengatakan hanya makan makanan yang disediakan rumah tahanan dan kiriman dari keluarganya. Untuk makanan dari rutan, kata dia, menunya adalah lontong sayur.

"Mungkin karena santen dan saya lagi kecapekan. Kebetulan aja (sakit)," kata Irman. Meski begitu, ia tak yakin makanan apa yang membuatnya kena diare. "Kan banyak yang saya makan, mungkin akumulasi."

Baca:
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun


Irman mengatakan ia mengalami diare sejak hari Kamis pekan lalu. Saat divonis muntaber, ia akhirnya menjalani rawat inap selama lima hari. Ia mengatakan telah keluar dari rumah sakit sejak Selasa pagi, 11 Juli 2017.

Hari ini, Irman akan membaca sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis ringan kepadanya dan membebaskannya dari pembayaran biaya pengganti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, Rp 2,248 miliar, dan SinD 6.000.

MAYA AYU PUSPITASARI