Nasional, Jakarta - Ketua Umum DPP KNPI Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Mantan Dirjen Anggaran
Jaksa menduga pemberian uang itu terjadi karena anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar bersama Fahd dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra telah menetapkan PT Baru Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.
Ketiganya juga menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Selain itu juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2012.
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan secara bertanya sebanyak tiga kali yakni Rp 4,74 miliar, Rp 9,25 miliar. Sehingga total yang diberikan adalah Rp 14,39 miliar.
Dari total uang suap yang digelontorkan, Fahd menerima sebesar 3,25 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 31,2 miliar. Dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 miliar, Fahd menerima 5 persen. Sementara dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar, Fahd menerima 3,25 persen.
Setelah menerima suap, Fahd bersama dengan Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki mereka.
Fahd El Fouz tidak keberatan dengan dakwaan yang diuraikan jaksa. Di hadapan majelis hakim anak pedangdut A. Rafiq itu menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya menerima Yang Mulia. Saya bersalah dan siap dihukum," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar