Nasional, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sangat sulit dilalukan melalui lembaga peradilan. Sementara itu, menertibkan ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Sangat mustahil kalau lewat pengadilan karena ada tahapan-tahapannya,” kata dia di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Perppu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI

Prasetyo mengatakan akan sangat lama apabila pembubaran Pembubaran HTI Tinggal Eksekusi, Kemendagri Kantongi Aneka Bukti

Menurut Presetyo keluarnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan ormas-ormas. Ia berujar keluarnya peraturan tersebut melalui diskusi panjang. Bahkan ia menyebut ada perdebatan di dalamnya. “Itu pendapat bersama, dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi,” kata dia.

DANANG FIRMANTO